
Saat ini, wacana akan dilaksanakan kembalinya sekolah pada Juli 2020 tengah menjadi sorotan publik. Memang jika jadwal yang ada, tahun ajaran baru sekolah semester gasal 2020/2021 seharusnya dimulai pada 13 Juli 2020. Persoalannya adalah sampai saat ini situasinya tampak tidak terlalu kondusif. Para siswa masih belajar di rumah. Masih ditambah lagi, situasi sekarang ini banyak para orangtua lebih berfokus menghadapi dampak pandemi Covid-19, terutama di bidang ekonomi.
Namun, tampaknya pandemi Covid-19 tidak membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah jadwal akademik pendidikan tahun ajaran 2020/2021 tetap dibuka pada pertengahan Juli dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat inipun telah dimulai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019 dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, (sindonews.com, 19/5).
Sedangkan, aturan sistem zonasi PPDB yang tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan tidak favorit tidak memiliki sekat. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di setiap sekolah. Berbeda pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi saat itu sebesar 80 persen dari 100 persen. Artinya, di tahun 2020 ini, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen setiap sekolah.
Okelah saat ini, mekanisme aturan PPDB 2020 bisa kita terima dan pahami. Persoalannya adalah saat ini banyak para orang tua pada bingung memikirkan masalah perekonomian. Maka sekiranya dapat kita terima kenyataan bahwa kemampuan untuk menyekolahkan anak secara otomatis tidak serta merta para orang tua dapat langsung memiliki kemampuan untuk mengikuti jadwal tahun ajaran baru tahun 2020/2021.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang